TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Merak Bernilai Rp 9,6 Miliar
"Dari hasil pemeriksaan mendalam di Mako Lanal Banten, dapat disimpulkan bahwa truk tersebut bermuatan 436 kardus rokok ilegal dengan rincian yang mencakup 348.800 bungkus dengan jumlah total 6.976.000 batang rokok bermerk coffee origin stik," ujar Danlanal Banten.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, tindak pidana ini diduga ”melanggar pasal 55 huruf (c) dan dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda selisih atas kekurangan cukai yang seharusnya dibayarkan.
Adapun saat ini barang bukti telah diserahkan ke pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Merak Banten untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan kepada seluruh prajuritnya agar mampu untuk menanggulangi ancaman tindak pidana, dalam hal ini penyelundupan rokok ilegal di Banten.(fri/jpnn)
TNI AL kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok noncukai alias rokok ilegal bernilai Rp 9.626.880.000.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Bea Cukai Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Lebih Rp 300 Juta, Ini Perinciannya
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Sulsel, Bea Cukai Gelar Sosialisasi Ketentuan Pajak
- Berulang Tahun ke-62, Kowal Tunjukkan Semangat Juang dan Profesionalisme
- Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Batang Rokok & Miras Ilegal
- Bea Cukai Amankan Jutaan Barang Ilegal & Cegah Kerugian Negara Selama 2024
- Prajurit TNI AL Tangkap 3 Nelayan Pengguna Narkotika di Perairan Tanjung Sekodi