TNI AL: Jumran Telah Merencanakan Membunuh Jurnalis Juwita

TNI AL: Jumran Telah Merencanakan Membunuh Jurnalis Juwita
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI IM Wira Hady AWM (ketiga kiri) memberikan keterangan dalam konferensi pers pembunuhan jurnalis Juwita (23) oleh oknum TNI AL tersangka Kelasi Satu Jumran, di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (8/4/2025). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)

jpnn.com, BANJARMASIN - Setelah melakukan penyidik, TNI Angkatan Laut memastikan oknum anggotanya Kelasi Satu Jumran melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita (23), seorang jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Jumran merupakan anggota Lanal Balikpapan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah penyidik melakukan seluruh rangkaian penyidikan berdasarkan dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka, serta dikuatkan dengan alat bukti yang ada, maka tersangka dinyatakan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) IM Wira Hady AWM dalam konferensi pers pembunuhan jurnalis di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa.

Wira menyebutkan perbuatan pembunuhan berencana ini terbukti unsurnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban secara sendiri dengan cara memiting dan mencekik leher korban di dalam mobil yang terparkir di tempat kejadian perkara (TKP),” ujarnya.

Wira memastikan bahwa penyidik telah bekerja secara intensif dan cepat dengan memeriksa sebanyak 11 saksi serta menyita lebih dari 46 barang bukti.

Dengan selesainya proses penyelidikan oleh Denpomal Banjarmasin, katanya, maka perkara pembunuhan kali ini telah resmi dilimpahkan kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan persidangan secara terbuka.

Penyidik Denpomal Banjarmasin sejauh ini telah memeriksa 11 orang saksi, yang diawali dengan menggelar rekonstruksi pada Sabtu (5/4) yang meliputi 33 adegan dan berlangsung lebih dari 1 jam.

Oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran melakukan pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita (23).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News