TNI AL Menggagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi Asal Papua, 6 ABK Diamankan
Herbiyantoko menyebut enam anak buah kapal MV. Vision Global turut diamankan, yakni berinisial BD, HF, MR, IR, AM, dan BM.
Para pelaku yang ditangkap itu dijerat Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Sementara itu, barang bukti satwa langka dan dilindungi diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
Danlanal menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada unsur-unsur yang membantu mengamankan wilayah perairan dari kegiatan ilegal hingga terungkapnya kasus penyelundupan satwa dilindungi itu.
Dia menambahkan patroli rutin akan makin ditingkatkan Lanal Banjarmasin sebagai pencegahan dan deteksi dini terhadap segala macam kerawanan.
Hal itu sebagaimana perintah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono untuk menjaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI AL melalui kerja nyata yang bermanfaat. (antara/jpnn)
TNI AL dari Lanal Banjarmasin menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi asal Papua. Lanal akan terus menjalankan perintah KSAL TNI Laksamana Yudo Margono.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Ruang Pintar Khusus Disabilitas jadi Bukti Dukungan PNM untuk Masa Depan Inklusif
- Tokoh Buruh Tolak Wacana Polri di Bawah TNI
- 3 Pelaku Begal Anggota TNI di Medan Masih di Bawah Umur, Korban Ditendang
- Tegas, Bea Cukai Tindak Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster di Jalur Rawan Kepri
- Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Bintan
- KPK Anggap Kewenangan Memproses Militer Korup Sebagai Kesetaraan dalam Hukum