TNI AL Periksa 2 Kapal Pelanggar Aturan Berlayar
jpnn.com - JAKARTA – Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Kujang-642 di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Komando Armada RI Kawasan Barat (Guspurlaarmabar) memeriksa kapal Tugboat Global Mandiri-VIII dan sebuah kapal motor (KM) Armada Persada 2 dalam patroli keamanan laut di perairan Bengkalis, Riau.
TB Global Mandiri VIII berbobot GT 151 yang dinakhodai, Sandi saat diperiksa KRI Kujang-642 pada posisi 01 35’ 537 U – 102 30’ 602 T, sedang menarik tongkang tanpa muatan.
Kepala Dispenarmabar Letkol Laut (KH) Ariris Miftachurrahman dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (12/4), mengatakan hasil pemeriksaaan ditemukan adanya pelanggaran antara lain Buku Pelaut (Sea Man Book) sudah tidak berlaku dan surat pengoperasian tramper juga tidak berlaku.
Sedangkan KM Armada Persada 2 milik PT Mulia Borneo Mandiri yang dinakhodai Erland H.P dengan 12 ABK dan seorang Surveyor, diperiksa KM Kujang-642 pada posisi 01 35’ 537” U – 102 30’ 692” T dan ditemukan pelanggaran. Antara lain tidak memiliki surat tanda panggilan kapal dari Dirjen Perhubungan Laut, salah seorang ABK-nya tidak memiliki izin perjalanan kerja laut dan dokumen pengawakan minimum sudah tidak berlaku.
“Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan dari hasil pemeriksaan tersebut kedua kapal diamankan dengan dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut terdekat untuk dilakukan proses pemeriksaan lanjutan sesui hukum yang berlaku,” kata Ariris.(fri/jpnn)
JAKARTA – Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Kujang-642 di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Komando Armada RI Kawasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prakiraan Cuaca BMKG 31 Desember 2024, Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- 5 Berita Terpopuler: MenPAN-RB Bakal Bersikap Tegas soal PPPK & Paruh Waktu, Dapodik Bakal Dikunci? Honorer Jangan Kaget
- Ratu Entok Didakwa Menistakan Agama Gegara Minta Yesus Potong Rambut
- Polres Bintan: 22 Orang Tewas Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Selama 2024
- Sejumlah Pamen dan Kapolres di Polda Banten Kena Mutasi, Ini Daftarnya
- Rivai: Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Sah Sesuai Putusan MA