TNI AL Selamatkan 6 ABK KLM Bima Sakti
jpnn.com - TANJUNG BALAI KARIMUN - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun, salah satu pangkalan di bawah jajaran Koamando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) berhasil menyelamatkan nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK) KLM Bima Sakti yang mengalami kecelakaan laut di perairan Batu Cula, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (9/12).
Sejak mendapat informasi dari Agen Pelayaran atas nama Wira bahwa sekitar pukul 04.00 WIB KLM Bima Sakti yang berlayar dari Tanjungpinang tujuan Pekanbaru telah mengalami kecelakaan laut di perairan Batu Cula akibat cuaca buruk. Untuk diketahui, KLM Bima Sakti memiliki bobot 112 GT dengan nakhoda Hamka bersama 6 ABK.
Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun Letkol Laut (P) Bina Irawan Marpaung segera menggerakkan dua unsur kapal yaitu Kapal Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Buru dan Combat Boat Karimun menuju lokasi kejadian guna melaksanakan search and rescue (SAR).
Sesampainya di lokasi kejadian, kapal didapati kandas di atas batu dan dalam kondisi tenggelam pada bagian buritan akibat mengalami kebocoran. Menurut nakhoda kapal, kapal tersebut sengaja dikandaskan di atas batu agar tidak tenggelam.
Menurut Kepala Dispenarmabar, Mayor Laut (KH) Budi Amin, nakhoda beserta keenam ABK KLM Bima Sakti selanjutnya dievakuasi ke atas kapal Patkamla Buru dan dilaksanakan pengamanan di sekitar lokasi kejadian.(fri/jpnn)
TANJUNG BALAI KARIMUN - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun, salah satu pangkalan di bawah jajaran Koamando Armada RI Kawasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal