TNI AL Sikat Penyelundupan Ribuan Barang Bekas
Kamis, 09 Agustus 2018 – 17:17 WIB
"Kami cegah untuk menjaga industri lokal. Barang-barang ini (impor ilegal) menghancurkan usaha masyarakat Indonesia," terang perwira bintang satu itu.
Aturan yang ditabrak, antara lain, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Ancaman sanksinya pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Pihaknya terus mendalami dugaan tidak pidana oleh importer maupun belasan awak yang sudah diamankan. (sep/c6/ano/jpnn)
Penyelundup ditangkap petugas di Alur Pelayaran Timur Surabaya saat berada di KM Mentari Crystal dalam 23 kontainer.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Tanpa Kekuatan Terbaik, TNI AL Bikin Kejutan Masuk Final Livoli Divisi Utama 2024
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Memperkuat Kemampuan Tempur, Kopaska Latihan Peperangan Laut Khusus
- TNI AL dan SAR Gabungan Terus Mengevakuasi Warga Terdampak Letusan Gunung Lewotobi Laki-laki
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
- Menjelang HUT Ke-62, Korps Wanita TNI AL Beranjangsana di Wilayah Jakarta