TNI AL Sikat Penyelundupan Ribuan Barang Bekas

TNI AL Sikat Penyelundupan Ribuan Barang Bekas
TNI AL gagalkan penyelundupan barang bekas. Foto: JPG/Pojokpitu

"Kami cegah untuk menjaga industri lokal. Barang-barang ini (impor ilegal) menghancurkan usaha masyarakat Indonesia," terang perwira bintang satu itu.

Aturan yang ditabrak, antara lain, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Ancaman sanksinya pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Pihaknya terus mendalami dugaan tidak pidana oleh importer maupun belasan awak yang sudah diamankan. (sep/c6/ano/jpnn)


Penyelundup ditangkap petugas di Alur Pelayaran Timur Surabaya saat berada di KM Mentari Crystal dalam 23 kontainer.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News