TNI AL Sukses Menggagalkan Penyelundupan Miras dari Malaysia

TNI AL Sukses Menggagalkan Penyelundupan Miras dari Malaysia
Danguspurla Koarmada II, Kolonel Laut (P) Erwin S bersama Tim 2nd FQR Lantamal XIII Tarakan dan Lanal Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan botol miras ilegal dari Malaysia ke Indonesia. Foto: Dispen Koarmada II

jpnn.com, NUNUKAN - Komandan Gugus Tempur Laut (Danguspurla) Koarmada II Kolonel Laut (P) Erwin S. Aldedharma bersama Tim 2nd FQR Lantamal XIII Tarakan dan Lanal Nunukan, berhasil menggagalkan penyelundupan 14.308 botol miras ilegal saat melintasi perbatasan jalur laut dari Malaysia ke Indonesia, belum lama ini.

Hasil investigasi intelijen TNI AL dan pantauan anggota jaga Pos Angkatan Laut (Posal) Sei Pancang melalui pantauan Camera Long Range, menyebutkan KLM Cahaya Tarakan sebagai kapal yang membawa miras ilegal pada tanggal 10 Juni 2018 sekitar pujul 17.00 WITA bertolak dari Pelabuhan Besar Tawau, Malaysia menuju Berau, Kalimantan Timur, Indonesia. Dengan menyusuri sekitar perairan Pulau Sipadan dan Ligitan dengan muatan penuh diduga untuk mengecoh kapal-kapal perang TNI AL yang beroperasi di perairan Ambalat.

Hal itu menambah kecurigaan pihak TNI AL terhadap KLM Cahaya Tarakan yang memuat barang-barang ilegal yang diselundupkan ke Indonesia yang dipantau langsung melalui identifikasi visual lewat teropong malam oleh personel KRI Singa dan KRI Tatihu. Selanjutnya, sekitar pukul 23.45 WITA, KLM Cahaya Tarakan yang di nahkodai, Syafri dan empat orang ABK berhasil dicegat KRI Singa-651 di perairan pulau Sipadan dan Ligitan pada koordinat 03°.55.154'U - 188°.29.632'T.

TNI AL Sukses Menggagalkan Penyelundupan Miras dari Malaysia

Dari hasil penangkapan tersebut, dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur terhadap KLM Cahaya Tarakan yang memiliki bobot 52 GT. Kapal tersebut didiga melakukan pelanggaran di antaranya, Surat Perintah Berlayar (SPB) Nihil, Daftar Manifest Muatan Nihil, Dokumen Personel Nihil, Surat Izin Trayek Nihil serta Dokumen Importir dan minuman Nihil.

Adapun hasil penggeledahan di dalam KLM Cahaya Tarakan berhasil ditemukan sebanyak 592 kardus. Setiap kardus berisi 24 botol minuman keras merk Red Label dan Black Label sehingga ditotal kurang lebih berjumlah 14.308 botol miras. Temuan lainnya berupa material berupa alat mesin bor batu, beberapa batang pipa talang air, beberapa dus lampu LED, dan racun tikus kurang lebih 30 galon @20 liter.

Dengan adanya dugaan pelanggaran itu, KLM Cahaya Tarakan diduga melakukan tindak pidana pelayaran dan kepabeanan yang jika ditotal barang-barang ilegal tersebut bernilai kurang lebih Rp 7 milar. Untuk proses hukum lebih lanjut KLM Cahaya Tarakan dikawal KRI Singa menuju Lanal Nunukan untuk proses penyelidikan, dengan dibantu pengerahan K-9 Reskoba Polres Nunukan dan Denpomal Lanal Nunukan untuk mengantisipasi adanya kemungkinan adanya muatan narkoba.

Danguspurla Koarmada II mengapresiasi kinerja seluruh personel TNI AL yang berhasil mengungkap tindak kejahatan di laut. Ia menilai seluruh tim bekerja dengan profesional baik Guspurla Koarmada II, Tim 2nd FQR Lantamal XIII Tarakan, dan Lanal Nunukan. Ia juga berharap seluruh tim dapat terus bersinergi dengan satuan samping termasuk aparat setempat guna menjaga perairan Yurisdiksi Nasional tetap aman dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.(fri/jpnn)


Guspurla Koarmada II bersama Tim 2nd FQR Lantamal XIII Tarakan dan Lanal Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan botol miras ilegal dari Malaysia.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News