TNI AL Tak Pernah Dapat Kompensasi
Dari Kegiatan Penegakan Hukum di Laut
Kamis, 12 Februari 2009 – 18:15 WIB

TNI AL Tak Pernah Dapat Kompensasi
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Tedjo Edhy Purdijatno menegaskan bahwa selama ini TNI AL tidak pernah mendapatkan kompensasi dari hasil operasi penegakan hukum di laut yang berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga puluhan triliun Rupiah. Berbicara pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR, Kamis (12/2), KASAL mengatakan, sepanjang 2008 saja dari hasil rampasan dan sitaan TNI AL mampu memberi kontribusi ke keuangan negara hingga Rp 59,5 miliar.
Hal itu disampaikan KASAL menanggapi pertanyaan Komisi I DPR tentang akurasi laporan dari Komandan Lantamal II Teluk Bayur saat kunjungan kerja Komisi I DPR ke Sumatera Barat Januari silam. Berdasarkan laporan Danlantamal II Teluk Bayur, mengungkapkan uang negara yang diselamatkan dari operasi illegal fishing dan illegal loging tahun 2008 mencapai Rp 3 triliun.
Baca Juga:
Atas laporan Danlantamal II itu Komisi I DPR menanyakan tentang akurasi angka Rp 3 trilyun dan kompensasi bagi TNI AL. Menurut KASAL, penjelasan Danlantamal II itu merupakan potensi yang dapat diselamatkan dengan kehadiran KRI di wilayah perairan Lantamal II. "Yang menimbulkan dampak penurunan tergadap kegiatan illegal logging dan illegal fishing," ujar KASAL.
Dipaparkannya, dalam bidang penegakan kedaulatan dan hukum serta penjagaan keamanan di laut, pada 2008 saja TNI AL berhasil mendeteksi pelanggaran wilayah sebenyak 46 kali, serta pemeriksaan atas 2175 kapal dimana 561 kapal diantaranya diproses sesuai hukum yang berlaku.
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Tedjo Edhy Purdijatno menegaskan bahwa selama ini TNI AL tidak pernah mendapatkan kompensasi
BERITA TERKAIT
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim