TNI AL Tak Pernah Dapat Kompensasi

Dari Kegiatan Penegakan Hukum di Laut

TNI AL Tak Pernah Dapat Kompensasi
TNI AL Tak Pernah Dapat Kompensasi
KASAL menambahkan, TNI AL telah memberikan kontribusi ke negara melalui putusan pengadilan berupa denda atau rampasan barang bukti sitaan sebesar Rp 59.561.566.747. Rinciannya, 63 kasus ilegal fishing dengan jumlah Rp 59.309.040.560, 14 kasus illegal logging dengan putusan denda Rp 119.026.187, serta kasus ilegal mining sebanyak 39 kasus dengan denda Rp 80.500.000.

"Jumlah tersebut belum termasuk potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan kurang lebih Rp 12 triliun," sebut KASAL.

Hanya saja, kata KASAL, TNI AL memang tidak memperleh kompensasi. "Sebagai penegasan, TNI AL sampai dengan saat ini tidak pernah menerima kompensasi dari negara atas kegiatan tersebut," ungkapnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Tedjo Edhy Purdijatno menegaskan bahwa selama ini TNI AL tidak pernah mendapatkan kompensasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News