TNI AL Tak Pernah Dapat Kompensasi
Dari Kegiatan Penegakan Hukum di Laut
Kamis, 12 Februari 2009 – 18:15 WIB

TNI AL Tak Pernah Dapat Kompensasi
KASAL menambahkan, TNI AL telah memberikan kontribusi ke negara melalui putusan pengadilan berupa denda atau rampasan barang bukti sitaan sebesar Rp 59.561.566.747. Rinciannya, 63 kasus ilegal fishing dengan jumlah Rp 59.309.040.560, 14 kasus illegal logging dengan putusan denda Rp 119.026.187, serta kasus ilegal mining sebanyak 39 kasus dengan denda Rp 80.500.000.
"Jumlah tersebut belum termasuk potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan kurang lebih Rp 12 triliun," sebut KASAL.
Hanya saja, kata KASAL, TNI AL memang tidak memperleh kompensasi. "Sebagai penegasan, TNI AL sampai dengan saat ini tidak pernah menerima kompensasi dari negara atas kegiatan tersebut," ungkapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Tedjo Edhy Purdijatno menegaskan bahwa selama ini TNI AL tidak pernah mendapatkan kompensasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa