TNI AL Tak Pernah Dapat Kompensasi
Dari Kegiatan Penegakan Hukum di Laut
Kamis, 12 Februari 2009 – 18:15 WIB
KASAL menambahkan, TNI AL telah memberikan kontribusi ke negara melalui putusan pengadilan berupa denda atau rampasan barang bukti sitaan sebesar Rp 59.561.566.747. Rinciannya, 63 kasus ilegal fishing dengan jumlah Rp 59.309.040.560, 14 kasus illegal logging dengan putusan denda Rp 119.026.187, serta kasus ilegal mining sebanyak 39 kasus dengan denda Rp 80.500.000.
"Jumlah tersebut belum termasuk potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan kurang lebih Rp 12 triliun," sebut KASAL.
Hanya saja, kata KASAL, TNI AL memang tidak memperleh kompensasi. "Sebagai penegasan, TNI AL sampai dengan saat ini tidak pernah menerima kompensasi dari negara atas kegiatan tersebut," ungkapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Tedjo Edhy Purdijatno menegaskan bahwa selama ini TNI AL tidak pernah mendapatkan kompensasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong