TNI AL Tangkap 3 Kapal Ikan, Bukti Illegal License

TNI AL Tangkap 3 Kapal Ikan, Bukti Illegal License
KRI Pandrong-801 yang melakukan Operasi Keamanan Laut Wilayah Timur (Opskamlatim) di Perairan Maluku. Foto: http://koarmatim.tnial.mil.id
Sedangkan KM Dwi Karya 30 dinakhodai oleh Xue Zhongli yang juga warga negara  China, Kapal ini memuat ikan campuran kurang lebih 30 ton. Memiliki ABK 15 orang, 2 WNI dan 13 orang lainnya merupakan warga negara China.

Sementara itu, KM Rafael ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan yang dinakhodai  Abdullah M. Kapal yang belum berhasil mendapatkan hasil tangkapan itu keburu diamankan oleh aparat TNI Angkatan Laut.

”Ini menunjukkan bahwa kapal ini masih sepenuhnya milik pengusaha berwarga Negara China. Jika dia sudah menjadi milik pengusaha Indonesia, berarti nakhodanya pasti orang Indonesia,” tandas Ivan seraya mengatakan illegal license itu nyata.

Menurut Ivan, adanya perbedaan jumlah ABK di kapal ikan yang ditangkap juga membuktikan praktek illegal license. Apalagi kata dia, terjadi perbedaan nama dalam daftar list ABK.

JAKARTA - Ketua Forum Pers Pemerhati Pelanggaran Perikanan Nasional (FP4N), Ivan Rishky Kaya mengatakan praktek illegal licence benar-benar nyata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News