TNI AL Tangkap 3 Kapal Ikan, Bukti Illegal License
Jumat, 02 Maret 2012 – 23:46 WIB
“Yang anehnya lagi ada perbedaan nama ABK yang ada di atas kapal dengan crew list di kapal. Ini menunjukkan adanya perpindahan crew atau ABK dari kapal yang satu ke kapal yang lain,” katanya.
Jika ada perpindahan crew, lanjut Ivan, maka dipastikan juga terjadi perpindahan muatan. Karena menurut Ivan, saat ditangkap oleh KRI Pandrong – 801, muatan yang ada pada KM Dwi Karya 29 dan KM Dwi Karya 30, masing-masing berisi ikan campur sekitar 30 ton.
“Ada alasan mengapa kami mengatakan telah terjadi transshipment atau perpindahan muatan dari kedua kapal tersebut ke kapal penampung. Sebab, Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tersisa pada kedua kapal tersebut masing-masing sebanyak 3 Kilo Liter (KL) dan 4 KL. Ini menunjukkan dia telah melaut cukup lama dan hasil tangkapannya juga pasti lebih dari 30 ton. kedua kapal tersebut kan berberat diatas 250 GT,”ujar Ivan.
Ivan berharap agar kasus ini diseriusi dan disidangkan di pengadilan. FP4N berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Saya percaya TNI AL akan menggiring kasus ini hingga ke pengadilan. Sebab FP4N juga akan mengawal ketat kasus ini agar di pengadilan nanti tidak bebas murni, karena PT. Dwikarya Reksa Abadi masuk kategori Perusahan Hitam Berkerah Putih sesuai dengan buku pertama FP4N yang sudah diserahkan kepada Pak Presiden pada tanggal 9 Juli 2011 lalu,” ujar Ivan. (awa/jpnn)
JAKARTA - Ketua Forum Pers Pemerhati Pelanggaran Perikanan Nasional (FP4N), Ivan Rishky Kaya mengatakan praktek illegal licence benar-benar nyata.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius