TNI AL Tangkap Dua Kapal Asing
Muat 40 Ton Minyak Oplosan dan 3000 Ton Granit
Senin, 19 Januari 2009 – 00:18 WIB
Karena diduga telah melanggar UU nomor 17 tahun 2008 pasal 145 tentang pelayaran, UU keimigrasian nomor 9 tahun 1992, UU nomor 17 tahun 2008 pasal 28 dan 29 tentang dokumen PPKA, maka kapal tersebut disita dan akan diserahkan ke Lanal Batam untuk diproses secara hukum.
Baca Juga:
Kapal yang dinahkodai oleh Alwi (38) warga negara Indonesia ini, bukan hanya melanggar undang-undang di atas. Mereka juga turut melanggar UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (migas). Pasalnya di dalam kapal yang beranjungan putih dengan lambung orange itu, telah melakukan pengoplosan minyak di laut.
Seluruh muatan kapal, kata Darmawan, berupa solar dan minyak oplosan. Rencananya akan dijual lagi ke kapal asing yang berada di perairan OPL bagian timur dan barat. Sementara itu, terkait asal minyak ilegal itu, mantan Kadispenal mabes TNI-AL itu mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap nahkoda dan ABK, minyak-minyak tersebut diperoleh dari motor-motor pompong di sekitar perairan internasional (OPL).
Namun demikian, tidak diketahui berapa harga jual dan belinya. Sugeng Darmawan menjelaskan, umumnya harga jual yang berlaku di perairan internasional itu akan lebih mahal dari harga biasanya. “Minyak itu dapat digunakan untuk bahan bakar kapal dan industri. Namun belum dilakukan penyelidikan intensif terkait hal itu,” jelasnya.
BATAM - Dua kapal asing yang mengangkut puluhan ton minyak oplosan berhasil ditangkap kapal perang (KRI) milik Gugus Keamanan Laut Armada Barat di
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang