TNI AL Tangkap Dua Kapal Ikan Di Pesisir Selatan
Selasa, 17 Januari 2017 – 08:14 WIB
Danlantamal II Padang menegaskan akan melaksanakan aturan yang berlaku di wilayah keamanan laut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela (trawls) dan pukat Tarik (seine nets) di wilayah pegelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
“Dengan adanya aturan Permen tersebut diharapkan pemerintah daerah khususnya Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat untuk menyosialisasikan kepada masyarakat terutama yang kesehariannya sebagai nelayan yang ada di wilayah Sumatera Barat,” katanya.(fri/jpnn)
Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) melalui Tim Western Fleet Quick Response (WFQR)-2 yang berkedudukan di Lantamal II Padang berhasil menangkap
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal di Dumai
- Tanpa Kekuatan Terbaik, TNI AL Bikin Kejutan Masuk Final Livoli Divisi Utama 2024
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Memperkuat Kemampuan Tempur, Kopaska Latihan Peperangan Laut Khusus
- TNI AL dan SAR Gabungan Terus Mengevakuasi Warga Terdampak Letusan Gunung Lewotobi Laki-laki