TNI AU Gerebek Ilegal Logging
Sabtu, 08 September 2012 – 14:42 WIB
Kata dia, pelaku ditangkap oleh petugas pada hari Kamis (6/9) sekira pukul 08.00 Wib. "Dari pelaku kita juga menyita tiga unit mesin crinsaw yang digunakan untuk menebang kayu dan barang bukti berupa kayu berukuran 5x20 sebanyak 4 kubik," sebut Supri.
Baca Juga:
Lebih lanjut Supri mengungkapkan, kesepuluh pelaku berikut barang bukti langsung diamankan oleh pihaknya ke Pangkalan TNI AU SIM. "Semua pelaku ini akan kita serahkan kepada Polisi dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya seraya menyatakan pelaku dapat terancam kurungan penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Milliar.
Usai serah terima di Markas TNI AU, kesepuluh pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Besar guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijemput langsung oleh Wakapolres Aceh Besar dan Kasat Intel Polres Aceh Besar.(mas)
JANTHO--Petugas TNI AU Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Jumat (7/9) sore, menyerahkan 10 orang pelaku ilegal logging. Mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi