TNI AU Gerebek Ilegal Logging
Sabtu, 08 September 2012 – 14:42 WIB

TNI AU Gerebek Ilegal Logging
Kata dia, pelaku ditangkap oleh petugas pada hari Kamis (6/9) sekira pukul 08.00 Wib. "Dari pelaku kita juga menyita tiga unit mesin crinsaw yang digunakan untuk menebang kayu dan barang bukti berupa kayu berukuran 5x20 sebanyak 4 kubik," sebut Supri.
Baca Juga:
Lebih lanjut Supri mengungkapkan, kesepuluh pelaku berikut barang bukti langsung diamankan oleh pihaknya ke Pangkalan TNI AU SIM. "Semua pelaku ini akan kita serahkan kepada Polisi dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya seraya menyatakan pelaku dapat terancam kurungan penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Milliar.
Usai serah terima di Markas TNI AU, kesepuluh pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Besar guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijemput langsung oleh Wakapolres Aceh Besar dan Kasat Intel Polres Aceh Besar.(mas)
JANTHO--Petugas TNI AU Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Jumat (7/9) sore, menyerahkan 10 orang pelaku ilegal logging. Mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku