TNI AU Rahasiakan Proses Hukum Perwira Penganiaya Wartawan
Senin, 29 Oktober 2012 – 21:01 WIB
JAKARTA – Markas Besar TNI Angkatan Udara (AU) masih merahasiakan proses hukum terhadap Letkol Robert Simanjuntak yang terekam video menganiaya wartawan jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 di Kampar, Riau, 16 Oktober 2012 lalu. Kadispen TNI AU, Marsekal Pertama, Azman Yunus, saat dikonfirmasi JPNN, Senin (29/10), enggan memberikan penjelasan seperti apa sebenarnya proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh POM TNI AU terhadap Letkol Robert Simanjuntak. Azman menegaskan, perwira yang dicopot dari jabatannya, dimutasi dan ditunda kenaikan pangkatnya sudah merupakan sanksi berat. "Dia perwira, berbeda hukumannya dengan Tamtama. Peringatan saja sudah hukuman bagi perwira, apalagi dicopot dari jabatan, mutasi dan tunda kenaikan pangkat,” tutur Azman.
Azman hanya menyatakan, Letkol Robert Simanjuntak sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kadis Personil Paskhas Lanud Roesmin Nurjadin sejak tanggal 24 Oktober 2012 lalu. “Sekarang tidak punya jabatan apa-apa dia,” katanya.
Baca Juga:
Selain itu, lanjut Azman, Danlanud Roesmin Nurjadin juga sudah meminta ke Mabes TNI AU agar menarik Letkol Robert dari Pekanbaru. “Selain itu direncanakan kenaikan pangkatnya ditunda sampai 1,5 tahun. Ya itu risikonya. Jadi saya kira itu lebih dari hukuman, hukuman apa lagi untuk perwira?” tutusnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Markas Besar TNI Angkatan Udara (AU) masih merahasiakan proses hukum terhadap Letkol Robert Simanjuntak yang terekam video menganiaya
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah