TNI AU Rahasiakan Proses Hukum Perwira Penganiaya Wartawan
Senin, 29 Oktober 2012 – 21:01 WIB

TNI AU Rahasiakan Proses Hukum Perwira Penganiaya Wartawan
Lantas bagaimana mengenai tindak pidana yang dilakukan Letkol Robert terhadap Didik Herwanto (fotografer Riau Pos), yang terekam video, apakah pelaku akan dibawa ke Mahkamah Militer? Menurut Azman, TNI memiliki hukum pidana tersendiri.
“Pasal tindak pidana KUHP kita lihat dulu, ingat itu berlaku untuk siapa? Kita kan militer dan kejadian itu sebagai akses sebab akibat, bukan semata-mata memukul orang karena keinginan dirirnya sendiri,” tambah Azman Yunus.(fat/jpnn)
JAKARTA – Markas Besar TNI Angkatan Udara (AU) masih merahasiakan proses hukum terhadap Letkol Robert Simanjuntak yang terekam video menganiaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional