TNI Berikan Bantuan Hukum ke Kivlan Zen, Ini Alasannya

TNI Berikan Bantuan Hukum ke Kivlan Zen, Ini Alasannya
Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi. Foto: Dok. JPNN.com

Pemberian bantuan hukum dari TNI ini setelah sebelumnya tim penasihat hukum Kivlan Zen mengajukan dua permohonan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Dalam permohonan yang disampaikan itu, Kivlan meminta penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum. (mg10/jpnn)


Setiap anggota TNI aktif dan purnawirawan, kata Sisriadi, memiliki hak untuk mendapat bantuan hukum.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News