TNI Berwenang Menindak Terorisme? Ini Tanggapan Kapolri
jpnn.com - JAKARTA - Wacana pemberian wewenang kepada TNI untuk melakukan penindakan dalam kasus terorisme, masih terus bergulir.
Panitia Khusus (Pansus) DPR kabarnya sudah menyetujui, dan diwacanakan akan diatur dalam Pasal 43 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menanggapi itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavanian menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada DPR. Namun, Tito mengutarakan bahwa di balik pelaksanaan dan penindakan pada terorisme, aparat penegak hukum harus juga menginjak hak asasi manusia (HAM).
"Dipahami dulu. Penindakan itu kan upaya yang mengandung risiko. Bisa luka, bisa juga meninggal dunia. Dalam konteks penegakan hukum itu semua tindakan yang mengakibatkan seseorang meninggal atau terluka, itu harus dipertanggungjawabkan," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7).
Sementara itu, TNI sendiri memiliki protap melumpuhkan tanpa didahului dengan prosedur peringatan. Sehingga, Tito khawatir, saat TNI melakukan penindakan pada terorisme, langsung menyerang.
Tito juga belum mengetahui, bagaimana nantinya TNI mempertanggungjawabkan tindakan tersebut, sedangkan dalam Polri, setiap penindakan pada terorisme sudah diatur dan akan dipertanggungjawabkan di depan Majelis Profesi dan Pengamanan (Propam).
"Harus dipertanggungjawabkan sampai kapanpun. Aparat negara harus berhati-hati dengan rambu-rambu undang-undang tentang HAM. Karena UU tentang HAM ini tidak memiliki kedaluwarsa, bisa sampai kapanpun. Kemudian bisa berlaku retroaktif (surut). Sehingga petugas negara yang melakukan tindakan mengakibatkan seseorang meninggal dunia atau terluka, itu sebaiknya dilakukan dengan langkah-langkah secara tata hukum yang berlaku," jelas Tito.
"Misalnya kalau ada perlawanan, kemudian dalam rangka pembelaan diri. Karena kalau tersangka meskipun dia teroris, dia tidak melakukan perlawanan itu tidak boleh dilakukan tindakan represif atau tindakan berlebihan. Harus berlandaskan asas proporsional. Nah ini anggota-anggota kami (Polri) perlu berlatih dan penegak hukum dilatih untuk melakukan tindakan-tindakan proporsional," kata Tito. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Wacana pemberian wewenang kepada TNI untuk melakukan penindakan dalam kasus terorisme, masih terus bergulir. Panitia Khusus (Pansus) DPR
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024
- 5 Berita Terpopuler: BKN Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1, tetapi Pemeringkatan Ruwet, Ribuan Honorer TMS Terseret
- Perusahaan Angkutan Umum Diminta Utamakan Aspek Keselamatan