TNI Bisa Diperintah Polisi
Rabu, 30 Januari 2013 – 07:36 WIB
JAKARTA---Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono mengeluarkan surat perintah Panglima untuk internal anggotanya. Isinya, anggota TNI bisa digerakkan secara resmi untuk membantu polisi. Dalam operasi perbantuan itu kendalinya ada di polisi. Pasukan TNI bisa digerakkan ke lokasi yang rawan kerusuhan secara serta merta. "Atau jika sudah ada indikasi, maka bisa digerakkan lebih awal oleh pimpinan TNI setempat," kata Agus.
"Memang dalam komandonya itu nanti dibawah Polri yang bertanggungjawab," ujar Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono di rapat Pimpinan TNI di Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur, Selasa (29/01). Surat perintah panglima itu melengkapi MoU antara TNI-Polri yang ditandatangani Senin lalu (28/01).
Menurut Agus, dalam tugas bantuan TNI, prajurit bisa diperintahkan oleh pimpinan Polri yang memegang komando."Ini pengendalian sepenuhnya nanti memang dari Polri, termasuk biaya operasinya ditanggung polisi," ujar Panglima yang didampingi para pejabat teras Mabes TNI dan pimpinan tiga angkatan (AD, AU, AL) itu.
Baca Juga:
JAKARTA---Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono mengeluarkan surat perintah Panglima untuk internal anggotanya. Isinya, anggota TNI bisa digerakkan
BERITA TERKAIT
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin