TNI Bisa Diperintah Polisi
Rabu, 30 Januari 2013 – 07:36 WIB
Secara terpisah, Haris Azhar dari KontraS menilai MoU dan surat perintah panglima itu bisa menimbulkan polemik dalam aplikasinya. "Harus diakui di lapangan berbeda. Masih ada ego antar satuan yang kuat," katanya.
Ini bisa berakibat fatal jika dalam kondisi rusuh misalnya, tentara yang di garis depan bertindak di luar kendali Polri. "Polri harus menjelaskan kondisi apa yang membutuhkan TNI itu, ini harus diatur dalam peraturan yang baku, bukan definisi yang samara-samar," katanya.(rdl)
JAKARTA---Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono mengeluarkan surat perintah Panglima untuk internal anggotanya. Isinya, anggota TNI bisa digerakkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Reaksi Baznas Tanggapi Ide Sultan Gunakan Zakat untuk Makan Gratis
- BAZNAS Siak Salurkan Bantuan Tahap Ketiga untuk Palestina
- Kementan Menggelar Workshop Pembinaan Karier Dosen Pertanian
- Zakat Dipakai untuk Membiayai Makan Gratis? Saleh: Perlu Kajian dan Pendapat Ulama
- Pak Rudy: Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Tinggal Dibuatkan SK-nya Saja
- Somatom Force, Sistem CT Teknologi Canggih Rendah Paparan Radiasi