TNI dan Polri Wajib Pakai Masker
jpnn.com, JAKARTA - TNI-Polri melakukan pendisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, selama dua hari ke depan, seluruh jajaran TNI dan Korps Bhayangkara akan melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan terutama penggunaan masker di internalnya.
"Selasa dan Rabu, kantor TNI dan kantor polisi di seluruh Indonesia melakukan pendisiplinan penggunaan masker," kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (18/8).
Operasi pendisiplinan internal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Mantan Kapolres Nunukan ini menambahkan, dalam melakukan operasi pendisiplinan itu, nantinya jajaran Polisi Militer (POM) melakukan pengecekan pendisplinan penggunaan masker di internalnya.
Hal yang sama juga dilakukan oleh provos dalam peningkatan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi pencegahan dan pengendalian virus corona.
“POM akan melakukan operasi penegakan displin protokol kesehatan di internalnya, sedangkan Provos di kantor polisi seluruh Indonesia,“ tambah mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Hal itu meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.
TNI dan Polri makin ketat menerapkan protokol kesehatan untuk memutus penyebaran Covid-19 di internal mereka.
- Di Hadapan Menhan-Panglima TNI, Legislator Bicara Kasus di Sumut, Prajurit Jangan Terpancing
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang