TNI dan Polri Wajib Pakai Masker
Selasa, 18 Agustus 2020 – 17:51 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: ANTARA/ HO-Polri
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
TNI dan Polri makin ketat menerapkan protokol kesehatan untuk memutus penyebaran Covid-19 di internal mereka.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025
- Panglima TNI Jenderal Agus Minta Prajuritnya Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- PUI Apresiasi Kinerja Polri dalam Pengamanan Arus Balik Lebaran 2025
- TNI AL: Jumran Telah Merencanakan Membunuh Jurnalis Juwita
- Pelayanan Mudik 2025 Dinilai Semakin Baik, Kepuasan Masyarakat Capai Angka Sebegini