TNI Disebut Langgar UU dalam Penertiban Tambang Emas dan Penggerebekan Oli Palsu

TNI Disebut Langgar UU dalam Penertiban Tambang Emas dan Penggerebekan Oli Palsu
Prajurit TNI. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Jika benar tidak ada perintah dari Panglima TNI, maka ini menunjukkan adanya inisiatif dari satuan teritorial tanpa mekanisme perbantuan yang seharusnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan ini dapat berbahaya karena berpotensi mengaburkan peran antara pertahanan dan keamanan dalam negeri, melanggar supremasi sipil, serta menimbulkan dampak hukum, termasuk pembatalan proses hukum di pengadilan.

Indonesia Police Watch (IPW) meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menertibkan aparatnya yang melakukan intervensi dalam penegakan hukum di Solok dan Medan. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menekankan bahwa tindakan tersebut berpotensi mengganggu tatanan hukum.

Menurutnya, dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 telah diatur bahwa TNI adalah alat pertahanan negara, sedangkan tugas penegakan hukum merupakan wewenang Polri.

“Intervensi TNI dalam penegakan hukum menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi masyarakat. TNI bukan subjek hukum dalam praperadilan menurut KUHAP. Proses hukum terhadap warga sipil yang diduga melanggar hukum seharusnya dilakukan oleh Polri,” kata Sugeng.

Sebagaimana diberitakan, Komandan Distrik Militer (Kodim) 032/Solok, Letkol Sapta Raharja, pada 17 Februari 2025 menerbitkan Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 tentang Penertiban Emas Tanpa Izin di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Sementara itu, di Medan, prajurit TNI dari Kodam I Bukit Barisan menggerebek gudang oli palsu di Kompleks Pergudangan Harmoni dan Kompleks Pergudangan Intan pada 19 Februari 2025. Kepala Staf Kodam I Bukit Barisan, Brigjen Refrizal, dalam konferensi persnya pada 20 Februari 2025, menyatakan bahwa dalam penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan ribuan produk oli palsu dari berbagai merek dengan total barang bukti mencapai lebih dari 30 truk.

Namun, menurut Sugeng, operasi yang dilakukan TNI AD di Solok dan Medan tidak melibatkan Polri. “Dua peristiwa ini berpotensi menimbulkan gesekan antara aparat negara di lapangan serta mengacaukan tatanan hukum yang benar,” ujarnya.

Jika TNI bertindak tanpa dasar perintah dari otoritas berwenang, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran kewenangan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News