TNI Disebut Langgar UU dalam Penertiban Tambang Emas dan Penggerebekan Oli Palsu

TNI Disebut Langgar UU dalam Penertiban Tambang Emas dan Penggerebekan Oli Palsu
Prajurit TNI. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sugeng menegaskan bahwa dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 4, tugas penegakan hukum merupakan kewenangan Polri, sedangkan Pasal 30 ayat 3 menyatakan bahwa TNI bertugas mempertahankan dan melindungi keutuhan negara.

“IPW menilai bahwa tindakan TNI AD di Solok dan Medan bukan bagian dari tugasnya. Agar tidak ada tumpang tindih kewenangan, sebaiknya dua peristiwa ini diserahkan kepada Polri,” tegasnya. (tan/jpnn)


Jika TNI bertindak tanpa dasar perintah dari otoritas berwenang, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran kewenangan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News