TNI Disebut Langgar UU dalam Penertiban Tambang Emas dan Penggerebekan Oli Palsu
Sabtu, 22 Februari 2025 – 12:35 WIB

Prajurit TNI. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sugeng menegaskan bahwa dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 4, tugas penegakan hukum merupakan kewenangan Polri, sedangkan Pasal 30 ayat 3 menyatakan bahwa TNI bertugas mempertahankan dan melindungi keutuhan negara.
“IPW menilai bahwa tindakan TNI AD di Solok dan Medan bukan bagian dari tugasnya. Agar tidak ada tumpang tindih kewenangan, sebaiknya dua peristiwa ini diserahkan kepada Polri,” tegasnya. (tan/jpnn)
Jika TNI bertindak tanpa dasar perintah dari otoritas berwenang, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran kewenangan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Dalam 6 Hari Galeri 24 Pegadaian Menjual Lebih Dari 250 kg Emas Batangan
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- GM FKPPI Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI