TNI Duduki Jabatan Sipil, Sistem Merit di Kementerian Pasti Rusak
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti senior Imparsial Al Araf menyebut wacana perluasan prajurit aktif menempati posisi sipil seperti tertuang dalam Revisi UU TNI, bisa menganggu sistem merit PNS di kementerian dan merusak profesionalisme pejabat sipil.
Dia berkata demikian saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3).
Al Araf datang dalam RDPU untuk membahas ketentuan baru dalam Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI soal perluasan prajurit militer menempati posisi sipil.
Awalnya, dia mengaku banyak teman sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bersekolah ke luar negeri demi bisa menempati posisi tertinggi di kementerian.
"Saya banyak teman di PNS. Lama mereka berkarier, sekolah ke ke luar negeri ingin jadi direktur dan dirjen," kata Al Araf, Selasa.
Pengamat militer itu menyebut kesempatan para PNS untuk menjabat Dirjen di kementerian menjadi tertutup setelah masuknya militer aktif dan polisi aktif.
Menurut Al Araf, perluasan prajurit aktif bisa menempati posisi sipil bakal memperlemah kesempatan PNS menjabat struktural tertinggi di kementerian.
"Keberadaan militer aktif dan polisi aktif jelas mengganggu birokrasi, jelas mengganggu marit system," kata dia.
Peneliti senior Imparsial Al Araf mengkritik wacana perluasan prajurit aktif menempati posisi sipil seperti tertuang dalam Revisi UU TNI. Kenapa?
- TNI AU Menggelar Latihan Terjun Payung untuk Taruna Akmil
- TNI dan IPB Bersinergi Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi