TNI Gadungan Loyo Ditangkap Polisi
jpnn.com - SURABAYA--Dwi Agus Winarno, warga Desa Japan Kecamatan Soko Kabupaten Mojokerto ini mengaku sebagai anggota TNI dari Kesatuan Resimen XIII Yudha Putra Yon 1330 Surabaya.
Tapi dia kemudian ditangkap karena diduga anggota TNI gadungan dan melakukan penganiayaan.
Dia ditangkap anggota Reserse Kriminal Polres Sidoarjo.
Pelaku yang ternyata bekerja sebagai debt collector ini turut diamankan bersama rekannya yang mengaku sebagai pengacara Ruly Agus Kurniawan (39), asal Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari Surabaya.
Keduanya, diduga telah menganiaya dua warga Sidoarjo.
Kasus tersebut bermula saat pelaku bersama teman-temannya yang kini berstatus DPO mendatangi rumah korban. Diduga persoalan pembayaran cicilan.
Sebab, korban dipaksa para pelaku masuk ke dalam mobil. Selanjutnya, korban diminta menunjukkan keberadaan sebuah unit mobil yang dibawa oleh teman korban.
"Karena tidak dapat menunjukkan mobil yang dimaksud, korban sempat dipukul didalam mobil dengan menggunakan gagang pistol airsoftgun," ujar AKBP Anwar Nazir, Kapolres Sidoarjo.
SURABAYA--Dwi Agus Winarno, warga Desa Japan Kecamatan Soko Kabupaten Mojokerto ini mengaku sebagai anggota TNI dari Kesatuan Resimen XIII Yudha
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas