TNI Gagalkan Penyelundupan Ekstasi dan Sabu-sabu dari Malaysia, Tetapi Kurirnya Berhasil Kabur

TNI Gagalkan Penyelundupan Ekstasi dan Sabu-sabu dari Malaysia, Tetapi Kurirnya Berhasil Kabur
Puluhan ribu butir 10.000 butir pil ekstasi dan sabu dengan berat sekitar 1,033 kilogram berhasil digagalkan masuk ke wilayah Indonesia oleh Satgas Pamtas Yonarmed 16/Tumbak Kaputing (ANTARA/HO)

jpnn.com, BENGKAYANG - Satgas Pamtas Yonarmed 16/Tumbak Kaputing menggagalkan penyelundupan narkoba sebanyak 10 ribu butir pil ekstasi dan sabu-sabu dari Malaysia.

Barang haram itu dibawa oleh sindikat melalui wilayah Desa Belidak, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

"Sebanyak 10 ribu butir pil ekstasi dan sabu dengan berat sekitar 1,033 kilogram berhasil digagalkan masuk ke wilayah Indonesia oleh Satgas Pamtas Yonarmed 16/Tumbak Kaputing. Barang haram asal Malaysia ini diselundupkan melalui wilayah Desa Belidak, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang," kata Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Ade Rizal Muharram melalui keterangannya, Minggu (30/7).

Adi Rizal menjelaskan kronologi penyelundupan barang haram tersebut masuk ke Kalbar.

Berdasarkan laporan dari Dansatgas Yonarmed 16/TK Mayor Arm Andreas Prabowo Putro, pada Sabtu (29/7) sekitar pukul 00.00 WIB, Danpos Sungai Saparan Letda Arm Dimas Sulviandi Nugraha memerintahkan Kopda Eko Wahyudi bersama lima orang anggota dari Pos Saparan dan Pos Sentabeng untuk melaksanakan patroli.

"Hal ini menindaklanjuti perintah dari Pangdam XII/Tanjungpura untuk terus memperketat pengamanan wilayah perbatasan yang berpotensi menjadi celah para pelaku ilegal untuk memasukkan barang ilegal dari Malaysia ke wilayah kita," tuturnya.

Dia juga menjelaskan sekira pukul 11.00 WIB tim patroli mendapati seorang pria dari arah Malaysia dengan membawa barang bawaan dan gelagat mencurigakan masuk wilayah Indonesia. Saat diberhentikan, pelaku melarikan diri dan membuang barang bawaannya.

"Sempat dilakukan pengejaran, tetapi dihentikan oleh tim patroli karena pelaku sudah memasuki wilayah negara tetangga. Sesuai hukum yang berlaku tidak diperkenankan seorang prajurit memasuki negara lain dengan membawa senjata," katanya.

Saat diberhentikan, pelaku yang membawa ekstasi melarikan diri dan membuang barang bawaannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News