TNI Juga Kawal SPBU di Daerah
Senin, 26 Maret 2012 – 09:34 WIB
Baca Juga:
Dijelaskan, pembeli membawa jerigen diharuskan membawa surat rekomendasi yang diterbitkan dinas. Dalam surat kuning telah tercantum jumlah literan BBM yang boleh dibeli yang bersangkutan.
Setelah membeli, petugas SPBU harus mencantumkan tanda tangan di atas surat tersebut. ’Termasuk pengendara biasa yang mecurigakan karena membeli dengan jumlah tidak wajar. Ini untuk mengantisipasi adanya upaya penimbunan dengan memodifikasi tangki BBM kendaraan,’’ imbuhnya.(feb)
SELONG-Menghindari ulah nakal oknum atau kelompok masyarakat yang ingin menimbun bahan bakar minyak (BBM), seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun