TNI Juga Kawal SPBU di Daerah
Senin, 26 Maret 2012 – 09:34 WIB
Baca Juga:
Dijelaskan, pembeli membawa jerigen diharuskan membawa surat rekomendasi yang diterbitkan dinas. Dalam surat kuning telah tercantum jumlah literan BBM yang boleh dibeli yang bersangkutan.
Setelah membeli, petugas SPBU harus mencantumkan tanda tangan di atas surat tersebut. ’Termasuk pengendara biasa yang mecurigakan karena membeli dengan jumlah tidak wajar. Ini untuk mengantisipasi adanya upaya penimbunan dengan memodifikasi tangki BBM kendaraan,’’ imbuhnya.(feb)
SELONG-Menghindari ulah nakal oknum atau kelompok masyarakat yang ingin menimbun bahan bakar minyak (BBM), seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti
- Alhamdulillah, Korban Kebakaran Pasar Karangkobar Terima Klaim Asuransi
- Kapolres Banyuasin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024
- Sosialisasi di Ciawi, Rudy-Jaro Ade Bagikan Makan Gratis dan Berziarah
- 65 Pelamar CPNS Bangka Selatan Gagal dalam Seleksi Administrasi
- Pengalaman Elly Lasut Sangat Dibutuhkan, Influencer Memberikan Dukungan