TNI Kecewa Kepala Basarnas Jadi Tersangka, Sebut KPK Tak Punya Kuasa

jpnn.com, JAKARTA - TNI mengaku kecewa dengan cara kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani dugaan kasus suap di Badan SAR Nasional (Basarnas).
Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menyebutkan penyidik komisi antirasuah tidak berhak menetapkan status hukum bagi personel militer.
"Penegakan hukum tetap harus dilakukan. Namun, jangan sampai melanggar hukum. Apalagi pelanggaran hukum ini dilakukan oleh penegak hukum," kata Julius Widjojono, di Puspen TNI, Cilangkap, Jumat (23/7).
Julius juga menyatakan pihaknya tidak melindungi personelnya yang nantinya terbukti melanggar aturan hukum dan memahami cara kerja penyidik KPK.
Dia menyebutkan sebelum menangkap Letkol Afri Budi Cahyanto, penyidik melakukan pemeriksaan rekam jejak dan pemantauan.
"Kemudian, dilakukan penguntitan dan penangkapan. Prosedur ini mestinya cukup panjang dan KPK seharusnya sudah tahu, ini oknum TNI," kata dia.
Julius menyayangkan sikap KPK yang tidak melakukan penyelidikan bersama sehingga penangkapan pun tidak dilakukan bersama-sama.
Di sisi lain, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda R Agung Handoko, justru baru mengetahui adanya OTT terhadap personel melalui media.
TNI mengaku kecewa dengan cara kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Basarnas.
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?