TNI Kecewa Kepala Basarnas Jadi Tersangka, Sebut KPK Tak Punya Kuasa

Dia mengaku setelah menerima informasi itu langsung mengirimkan tim ke komisi antirasuah dan mendapati Letkol Afri saat itu sudah berada di Gedung Merah Putih.
Agung menyebutkan tim Puspom lalu ikut diajak rapat gelar perkara dan diperlihatkan barang bukti dan menyampaikan semua yang ditangkap dalam OTT itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Namun, kami terus terang keberatan kalau oknum militer ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki ketentuan sendiri. Namun, saat jumpa pers, pernyataan itu Letkol ABC dan Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka tetap disampaikan," kata Agung.
Dia menyebutkan Letkol Afri diserahkan kepada Puspom TNI dengan status sebagai tahanan dan mengaku KPK belum membuat laporan kepada Puspom TNI selaku penyidik militer.
"Jadi, status Letkol ABC yang diserahkan kepada kami hanya sekedar titipan," pungkasnya. (mcr8/jpnn)
TNI mengaku kecewa dengan cara kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Basarnas.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Terkait Idulfitri, Totalnya Sebegini
- Hasto Kristiyanto: Hidup Saya Makin Sempurna di Penjara
- Mabes TNI Tuding KKB yang Bantai Pendulang Emas Lakukan Propaganda
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam