TNI Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Militer

jpnn.com, JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) melaksanakan pemusnahan berbagai jenis barang bukti perkara tindak pidana militer di halaman kantor Oditur Militer II-07 Jakarta, Jalan Dr. Soemarmo Pulogebang, Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsda TNI DR. Sujono mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang menjadi tanggung jawab Oditurat Militer II-07 Jakarta yaitu sebagai wujud pelaksana perintah Hakim Militer II-08 Jakarta.
“Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tindak pidana militer yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah, red) serta barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis dari berbagai jenis perkara dengan terpidana sebanyak 498 orang,” ungkap Sujono.
Adapun jenis-jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah berbagai jenis narkotika seperti sabu-sabu sebanyak 2 kg, ekstasi 9.153 butir dan ganja 2 kg; senjata api, munisi dan senjata tajam terdiri dari 96 pucuk pistol, 6 pucuk senjata laras panjang, 10 buah granat/TNT, 9 pucuk Air Soft Gun.
Selain itu, sebanyak 1.144 butir amunisi dan 72 buah senjata tajam, 77 buah handphone; 6 buah korek api berbentuk pistol, 3 buah kayu, 10 botol miras, 50 buah bekas alat konsumsi narkotika; serta bangkai kendaraan terdiri dari 2 unit mobil dan 18 unit sepeda motor (sudah rusak/tinggal rangka).
Menurut Sujono, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu upaya agar seluruh Pimpinan TNI dan segenap prajurit TNI serta masyarakat tahu bahwa barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan.
Dia menjelaskan pemusnahan ini sebagai bagian dari implementasi zona integritas yaitu berupa kehatian-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti. Kegiatan ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti atau hilang/rusak dan juga untuk menghindari penyelewengan terhadap barang bukti.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan seluruh Pimpinan TNI dan segenap prajurit TNI serta masyarakat terhadap aparat hukum dan upaya penegakkan hukum di wilayah Oditurat Militer II-07 Jakarta,” kata Orjen TNI.
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana militer sebagai bagian dari implementasi zona integritas yaitu berupa kehatian-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti.
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Buntut Dugaan Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, Legislator Minta Evaluasi Pembinaan TNI
- Ada Pihak Ingin Presiden Prabowo Dihabisi Setelah UU TNI Direvisi
- TNI Bakal Operasi Siber, Inilah Pihak yang Akan Ditarget
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami