TNI Perangi Mafia Perdagangan Orang dan Kegiatan Ilegal Antarnegara

TNI Perangi Mafia Perdagangan Orang dan Kegiatan Ilegal Antarnegara
Korban TPPO diserahkan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Foto: Puspen TNI

Pada tanggal 18 Juli, delapan PMI Nonprosedural telah diserahkan kepada Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Lima hari kemudian (21 Juli 2023) di Sungai Makeruh Dusun Makeruh, Kecamatan Rupat, Kota Dumai, aparat keamanan (Satgas TNI bersama Tim UPH Bakamla RI, Satreskrim Polres Bengkalis dan Unit Inteldam 0320/Dumai) mengamankan 2 orang terduga pelaku penyelundupan 8 orang PMI Nonprosedural dari Malaysia atas nama Misran dan Wahab (warga Dusun Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kota Dumai.

Kedua pelaku berikut barang bukti 2 unit speedboat merek Mercury mesin 60 PK diserahkan dan diamankan di Pos Polairud Rupat.

Selain kasus TPPO, pada Juli 2023 aparat keamanan gabungan juga mengamankan tiga kasus Illegal Entry di wilayah perbatasan darat RI-RDTL di Provinsi NTT.

Ketiga kasus itu adalah tanggal 13 Juli 2023 jalur pelintasan tidak resmi di sungai Malibaka Hutan Larangan, Desa Lamaksanulu. Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, NTT telah diamankan 2 orang WN RDTL bernama  Carlos Dinggos Mariano (52), warga Distrik Maliana dan Basilino Godinho Rosa Mariano (20), warga Bobonaro Distrik Maliana Holsa.

Mereka berdua memasuki wilayah Indonesia melalui jalur pelintasan tidak resmi untuk menghadiri acara pernikahan keluarga mereka di daerah Atambua.

Kemudian tanggal 17 Juli 2023, dipinggir sungai Zoi Molis, DusunLakus, Desa Kewar, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, NTT aparat keamanan gabungan kembali mengamankan 3 orang WN RDTL atas nama Defina Amarai (62), Lorensa Amarai (30), dan Lopes Amarai (8) yang melakukan illegal entry.

Pada tanggal 19 Juli 2023 di Desa Napan Kecamatan Bikomi Utara Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) NTT telah digagalkan 2 orang WN RDTL a.n. Cornelius Dacosta (42), alamat Oesilo Passabe Distrik Oecuese dan Dominggus Bekais (56), alamat Oesilo Passabe Distrik Oecuese yang melakukan illegal entry melalui perlintasan tidak resmi untuk mencari hewan ternak sapi yang hilang di perkebunan wilayah RDTL sampai dengan perkebunan perbatasan Napan.

Korban TPPO itu kemudian diserahkan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News