TNI Perlu Ungkap Alasan Menaikkan Pangkat Teddy, Biar Tak Disangka Memuat Unsur Politik

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Senior Setara Institute Ikhsan Yosarie menilai wajar setiap prajurit TNI menerima kenaikan pangkat, karena hal itu diatur dalam Pasal 26 Ayat 1 PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit.
Dia berkata demikian demi menyikapi kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
"Pada dasarnya kenaikan pangkat bagi prajurit TNI adalah hal yang wajar," kata Ikhsan dalam keterangan persnya, Sabtu (8/3).
Diketahui, Pasal 26 Ayat 1 PP Nomor 39 Tahun 2020 berbunyi, "Setiap Prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapat kenaikan pangkat berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan."
Ikhsan mengatakan muncul ketentuan dalam Pasal 26 yang mengungkap kenaikan pangkat berdasarkan prestasi sesuai pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Dia mengatakan TNI ke depan penting menjelaskan alasan naiknya pangkat Teddy dari Mayor menjadi Letkol.
"Penjelasan ini sangat diperlukan bukan hanya sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi tata kelola di TNI, tetapi juga untuk memastikan bahwa kenaikan pangkat ini tidak diwarnai unsur politik dan kekuasaannya," kata Ikhsan.
Dia mengatakan unsur politik dalam naiknya pangkat Teddy bisa terjadi karena alumnus Akmil 2011 itu menduduki jabatan sipil, bukan dinas kemiliteran.
TNI perlu memberikan penjelasan soal indikator yang membuat Teddy Indra Wijaya menerima kenaikan pangkat agar tak disangka bermuatan politik.
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Prabowo Subianto dan Relasinya dengan Umat Islam
- TNI Pastikan Militer Jepang Ikut Super Garuda Shield 2025
- TNI AU Menggelar Latihan Terjun Payung untuk Taruna Akmil
- TNI dan IPB Bersinergi Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI