TNI - Polri Adu Cepat Bongkar Mafia Pupuk
Rabu, 11 Maret 2015 – 09:47 WIB
Sutris mengaku sudah lebih dari dua tahun menjual pupuk bersubsidi. Dia menjualnya lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp 22 ribu, sedangkan HET-nya Rp 20 ribu. Selain pupuk organik, dia diduga menjual pupuk subsidi lain jenis amonium sulfat (ZA). Sebab, petugas juga menemukan ratusan karung bekas pupuk tersebut.
''Kami masih melacak kebenaran indikasi itu. Tersangka masih berbelit-belit,'' imbuh Sujarwanto.
Untuk pasokan, Sutris bertransaksi via telepon. Namun, dia tidak mengetahui asal distributor tersebut. Dia pilih tutup mulut. Meski begitu, petugas tidak menahan Sutris karena belum mengantongi syarat subjektif maupun objektif penahanan.
Sementara itu, aparat Kodim 0805/Ngawi mengamankan 11,5 ton pupuk ilegal. Pupuk berjenis ZA, urea, phonska, dan SP 36 disita dari dua gudang penyimpangan di Desa Semen dan Teguhan, Kecamatan Paron, Senin malam (9/3). Diduga, pupuk tersebut berasal dari agen resmi. ''Semua pupuk sudah kami amankan di makodim,'' kata Dandim 0805/Ngawi Letkol Sugiyono kepada koran ini.
MAGETAN - Polisi seolah tak mau kehilangan muka setelah TNI membongkar mafia pupuk bersubsidi di Magetan. Ya, pekan lalu Kodim 0804/Magetan membongkar
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis