TNI-Polri Beda Pandangan soal RUU Penanganan Konflik

TNI-Polri Beda Pandangan soal RUU Penanganan Konflik
TNI-Polri Beda Pandangan soal RUU Penanganan Konflik
JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri berbeda pandangan terhadap Rancangan Undang-undang Penanganan Konflik. TNI menginginkan agar masalah penanganan konflik diatur dalam RUU Keamanan Nasional (Kamnas). Sedangkan Polri, meski setuju RUU Kamnas dituntaskan namun RUU Penanganan Konflik tetap harus dibahas.

Perbedaan pandangan itu terutama tentang cara pelibatan TNI dalam penanganan konflik. Pada rapat dengar pendapat untuk meminta masukan atas RUU Penanganan Konflik di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (1/2), Pemerintah, TNI, dan Polri memberikan pendapat masing-masing atas RUU yang menjadi inisiatif DPR itu.

Dari pihak pemerinyah hadir Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Tanri Bali Lamo, dari TNI diwakili Asisten Operasi (Asops) Mayjen Hambali Hanafiah, dan dari Polri diwakili Kepala Divisi Binaan Hukum (Kadivbinkum) Polri, Irjen (Pol) Mudji Waluyo.

Dalam RDP itu, Asops TNI Mayjen Hambali Hanafiah menyatakan bahwa dalam waktu dekat RUU Kamnas yang sempat mandek pembahasannya bakal dibahas lagi. "Menurut kami, kita perlu menunggu dulu RUU itu (Kamnas). Mana tahu ada hubungan," ucap Hambali.

JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri berbeda pandangan terhadap Rancangan Undang-undang Penanganan Konflik. TNI menginginkan agar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News