TNI-Polri Beda Pandangan soal RUU Penanganan Konflik
Rabu, 02 Februari 2011 – 06:06 WIB
JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri berbeda pandangan terhadap Rancangan Undang-undang Penanganan Konflik. TNI menginginkan agar masalah penanganan konflik diatur dalam RUU Keamanan Nasional (Kamnas). Sedangkan Polri, meski setuju RUU Kamnas dituntaskan namun RUU Penanganan Konflik tetap harus dibahas. Dalam RDP itu, Asops TNI Mayjen Hambali Hanafiah menyatakan bahwa dalam waktu dekat RUU Kamnas yang sempat mandek pembahasannya bakal dibahas lagi. "Menurut kami, kita perlu menunggu dulu RUU itu (Kamnas). Mana tahu ada hubungan," ucap Hambali.
Perbedaan pandangan itu terutama tentang cara pelibatan TNI dalam penanganan konflik. Pada rapat dengar pendapat untuk meminta masukan atas RUU Penanganan Konflik di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (1/2), Pemerintah, TNI, dan Polri memberikan pendapat masing-masing atas RUU yang menjadi inisiatif DPR itu.
Baca Juga:
Dari pihak pemerinyah hadir Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Tanri Bali Lamo, dari TNI diwakili Asisten Operasi (Asops) Mayjen Hambali Hanafiah, dan dari Polri diwakili Kepala Divisi Binaan Hukum (Kadivbinkum) Polri, Irjen (Pol) Mudji Waluyo.
Baca Juga:
JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri berbeda pandangan terhadap Rancangan Undang-undang Penanganan Konflik. TNI menginginkan agar
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian