TNI-Polri Beda Pandangan soal RUU Penanganan Konflik
Rabu, 02 Februari 2011 – 06:06 WIB

TNI-Polri Beda Pandangan soal RUU Penanganan Konflik
Sedangkan Kadivbinkum Polri Irjen (Pol) Mudji Waluyo mengakui bahwa RUU Penangangan Konflik memang punya semangat yang sama dengan RUU Kamnas. Namun menurutnya, bukan berarti RUU Penanganan Konflik tidak diperlukan.
"Dalam perspektif Polri, bahwa penyelesaian konflik yang kami kelola tak selesai, memang benar. Seperti di Sambas, kita hanya tangani masalah hukumnya. Namun akar konfliknya tak hanya kami saja yang menangani, tapi harus lintasdepartemen. Sebab kami hanya mengurusi masalah hukumnya saja. Makanya perlu diberi UU khusus," katanya.
Sedangkan Dirjen Kesbangpol Tanri Bali Lamo mengatakan, UU Penanganan Konflik tetap diperlukan sepanjang tidak bertentangan dengan UU lain. "Dengan UU ini, diharapkan ada protap (prosedur tetap) untuk mengambil langkah dalam penanganan konflik," ucapnya.
Pada bagian akhir RDP, Ketua Baleg DPR, Ignatius Moelyono, meminta TNI, Polri ataupun pemerintah memberi masukan tentang definisi konflik dan jenisnya, beserta eskalasinya. "Termasuk siapa institusi yang menangani, dan solusi-solusinya. Kita harap ini bisa menjadi payung hukum yang menaungi penanganan pihak yang menangani konflik dan masyarakat," ucapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri berbeda pandangan terhadap Rancangan Undang-undang Penanganan Konflik. TNI menginginkan agar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya