TNI-Polri Beda Pandangan soal RUU Penanganan Konflik
Rabu, 02 Februari 2011 – 06:06 WIB
Sedangkan Kadivbinkum Polri Irjen (Pol) Mudji Waluyo mengakui bahwa RUU Penangangan Konflik memang punya semangat yang sama dengan RUU Kamnas. Namun menurutnya, bukan berarti RUU Penanganan Konflik tidak diperlukan.
"Dalam perspektif Polri, bahwa penyelesaian konflik yang kami kelola tak selesai, memang benar. Seperti di Sambas, kita hanya tangani masalah hukumnya. Namun akar konfliknya tak hanya kami saja yang menangani, tapi harus lintasdepartemen. Sebab kami hanya mengurusi masalah hukumnya saja. Makanya perlu diberi UU khusus," katanya.
Sedangkan Dirjen Kesbangpol Tanri Bali Lamo mengatakan, UU Penanganan Konflik tetap diperlukan sepanjang tidak bertentangan dengan UU lain. "Dengan UU ini, diharapkan ada protap (prosedur tetap) untuk mengambil langkah dalam penanganan konflik," ucapnya.
Pada bagian akhir RDP, Ketua Baleg DPR, Ignatius Moelyono, meminta TNI, Polri ataupun pemerintah memberi masukan tentang definisi konflik dan jenisnya, beserta eskalasinya. "Termasuk siapa institusi yang menangani, dan solusi-solusinya. Kita harap ini bisa menjadi payung hukum yang menaungi penanganan pihak yang menangani konflik dan masyarakat," ucapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri berbeda pandangan terhadap Rancangan Undang-undang Penanganan Konflik. TNI menginginkan agar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat