TNI / Polri Boleh Isi Jabatan Administratif dan Fungsional
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengisian 3 kelompok jabatan aparatur sipil negara (ASN). Yakni Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administratif, dan Jabatan Fungsional.
“Nantinya anggota TNI dan Polri bisa mengisi Jabatan Administratif dan Jabatan Fungsional di instansi tertentu,” ujar Asdep Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier, Aba Subagja di Jakarta, Jumat (23/11).
Aba menjelaskan, yang menjadi pertimbangan untuk pengisian jabatan tertentu untuk TNI dan Polri, pendekatannya bukan berdasarkan kelembagaan melainkan fungsi.
Sesuai PermenPAN-RB 13/2014, pengisian JPT harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif dilakukan secara nasional baik di lembaga maupun di daerah. Ini untuk membuka peluang jabatan seluas luasnya.
“Ini harus diatur melalui Permen. Hal ini pula yang dijadikan pedoman dalam pengisian jabatan itu,” terang Aba.
Dia menambahkan, untuk pengisian jabatan Sekretaris Daerah bisa dilakukan melalui proses mutasi dan rotasi dari pejabat OPD di lingkungannya dan tetap dilakukan melalui uji kompetensi. (esy/jpnn)
Anggota TNI / Polri nantinya boleh menduduki kursi di jabatan administrasi dan fungsional.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Pesan Khusus Plt Sekjen Siti Fauziah Saat Pimpin Mutasi di Lingkungan Setjen MPR
- AKBP Fahrian Tekankan Jajaran Polres Inhu Jaga Kedamaian Pilkada dengan Maksimal
- Momen Irjen Daniel Temui Ipda Rudy Soik yang Dipecat Seusai Mengusut Mafia BBM
- Kontroversi Jabatan Mayor Teddy, Refly Harun Ungkap 3 Kesalahan yang Ditutupi-tutupi
- Ungkap Dosa-Dosa Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tak Layak Dipertahankan