TNI-Polri Buru Pelaku Pembunuh Dua Polisi
Jumat, 19 Oktober 2012 – 02:04 WIB
POSO - Pasukan gabungan TNI dan Polri mulai melakukan kegiatan perburuan terhadap kelompok yang diduga sebagai pelaku pembunuhan sadis terhadap dua anggota Polres Poso, Bripka Sudirman dan(alm) Brigadir Andi Sappa. Operasi pencarian mulai dilakukan Kamis (17/10), atau sehari pasca ditemukannya Bripka Sudirman dan) Brigadir Andi Sappa, pada Selasa (16/10). Ia meminta masyarakat tidak panic dan tidak terprovokasi dengan kondisi yang ada sekarang. Orang pertama di Polda Sulteng ini belum memastikan hingga kapan operasi perburuan terhadap pelaku pembunuhan sadis pada anggotanya itu dilakukan. “Yah kita minta doa dan dukungan masyarakat supaya cepat berakhir,” ujarnya.
Operasi pencarian pelaku pembunuh polisi dilakukan di Pegunungan Dusun Tamanjeka Desa Masani Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Dusun Tamanjeka berjarak sekitar 28 KM dari arah barat Kota Poso. “Tim dari kepolisian dibantu TNI sekarang lagi melakukan kegiatan,” kata Kapolda Sulteng Brigjen (Pol) Dewa Parsana di Mapolres Poso seperti yang dilansir Radar Sulteng (JPNN Group), Kamis (18/10).
Meski memastikan tengah mulai memburu pelaku pembunuhan polisi, namun jenderal bintang satu ini belum mau menyebut siapa (kelompok) pelaku pembunuhan yang diburu. Pada operasi penegakan hukum tehadap pelaku pembunuh polisi ini Kapolda meminta dukungan sekaligus doa dari masyarakat Poso.
Baca Juga:
POSO - Pasukan gabungan TNI dan Polri mulai melakukan kegiatan perburuan terhadap kelompok yang diduga sebagai pelaku pembunuhan sadis terhadap dua
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas