TNI Polri Siap Sikat Penambang Pasir Ilegal di Sungai Bengawan Solo
jpnn.com, BOJONEGORO - Petugas gabungan dari polisi, TNI, BBWS ops 4 Bojonegoro, serta warga Desa Sembungrejo, Kabupaten Tuban, menertibkan penambang pasir ilegal di Sungai Bengawan Solo.
Pasalnya, penambangan pasir ilegal ini dilakukan di sekitar tanggul yang amblas. Petugas sengaja menertibkannya agar tanggul yang amblas tidak semakin parah.
Petugas langsung mendatangi para penambang menggunakan perahu tradisional. Kedatangan petugas, membuat para penambang pasir ilegal ini kaget.
Petugas gabungan langsung memberikan peringatan keras kepada para penambang pasir tersebut. Di hadapan petugas, para penambang mengaku tidak tahu menahu, jika di lokasi tersebut tidak boleh ada aktivitas tambang.
Imam Tohari, Petugas BBWS Bengawan Solo Ops 4 Bojonegoro menjelaskan, para penambang pasir ilegal ini kemudian sepakat untuk tidak menambang di lokasi yang dilarang.
"Apabila kegiatan serupa kembali dilakukan oleh para penambang, petugas tak segan-segan melakukan tindakan tegas dan membawanya ke jalur hukum," tegas Imam.
"Wilayah ini dilarang untuk ditambang pasalnya, penyedotan pasir membuat tanggul diwilayah setempat ambles dan rawan jebol. Apalagi saat ini debit air bengawan solo terus naik," imbuh Imam.
Sementara itu AKP Budi Friayanto, Kapolsek Plumpang mengatakan petugas kepolisian kemudian mendata identitas para penambang pasir serta pemilik perahu yang mempekerjakan mereka.
Personel TNI Polri bergabung dengan petugas gabungan mendatangi Sungai Bengawan Solo.
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Permintaan Pakar Intelijen Kepada TNI-Polri Terkait Kunjungan Presiden Prabowo ke Luar Negeri
- ASDP Berikan Beasiswa Pendidikan Bagi Putra & Putri TNI-Polri, Sebegini Jumlahnya
- Irjen Roycke: TNI-Polri Kompak Mengamankan Pilkada Serentak 2024
- TNI-Polri Kerahkan 115.000 Personel Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran, Ada Potensi Ancaman?
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK