TNI Preteli Baliho Rizieq Shihab, Kompolnas Butuh Klarifikasi Polri
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berencana meminta klarifikasi dari Polri terkait langkah jajaran Komando Daerah Militer Jakarta Raya (Kodam Jaya) menertibkan baliho dan spanduk bergambar Rizieq Shihab.
Sebab, penertiban seperti itu merupakan domain tugas kepolisian dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP).
Menurut komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim, pihaknya akan menyurati Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis dalam waktu dekat ini.
Melalui surat tersebut, Kompolnas akan menanyakan koordinasi antara Polri dan TNI terkait pencopotan baliho imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
"Mekanisme Kompolnas apabila ada kasus menonjol, seperti TNI yang mencopot spanduk, bukan Polri dan Satpol PP, saat ini kami lakukan dengan meminta klarifikasi kepada Polri," ujar Yusuf melalui layanan pesan, Sabtu (21/11).
Lebih lanjut Yusuf mengatakan, penertiban baliho yang melanggar aturan bukan tugas TNI. Namun, ketidakhadiran polisi dan Satpol PP dalam menyikapi baliho bergambar Habib Rizieq juga menimbulkan pertanyaan.
Yusuf menegaskan, setiap pelanggaran atas aturan memiliki implikasi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, seharusnya Polri tidak berdiam diri.
Sebelumnya sebuah video tentang sejumlah tentara berbaju loreng mencopoti baliho bergambar Habib Rizieq Shihab menyebar secara viral.
Kompolnas berencana meminta klarifikasi dari Polri terkait langkah jajaran Kodam Jaya menertibkan baliho dan spanduk bergambar Rizieq Shihab yang semestinya menjadi tugas polisi dan Satpol PP.
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi