TNI Seharusnya hanya Bertugas Membantu Penanganan Kasus Terorisme

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pihak menilai pengerahan militer dalam sebuah operasi penanganan terorisme harus dilakukan secara ketat dan selektif. Pasalnya, selama ini penanganan dari kepolisian dinilai sudah cukup.
Koordinator peneliti Imparsial Ardimanto Adiputra menekankan, draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI bukan solusi tepat karena negara tidak sedang dalam kondisi gawat terorisme.
Dia menyebut TNI dibutuhkan dalam penanganan terorisme tetapi sifatnya hanya membantu.
Khususnya di daerah-daerah yang memiliki medan berat seperti hutan belantara.
“Pelibatan TNI dalam menghadapi terorisme di dalam negeri saat ini belum urgent, baru sebatas perbantuan kepada institusi penegak hukum, itu juga hanya untuk kasus tertentu seperti di Poso mengingat area operasinya adalah hutan belantara,” kata Ardimanto, Selasa (2/6).
Bahkan, kata Ardimanto, yang sifatnya membantu pun keterlibatan TNI dalam kasus tertentu penanganan terorisme masih ada yang cacat prosedural.
Sebagai salah satu contoh perbantuan penanganan teror oleh TNI di Poso tanpa ada keputusan politik melibatkan DPR.
“Proses pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme, termasuk di Poso, terdapat cacat prosedural. Seharusnya pelibatan itu dilakukan berdasarkan keputusan politik negara yang dibuat bersama DPR sebagai fungsi check and balances,” papar Ardimanto.
TNI dibutuhkan dalam penanganan terorisme tetapi sifatnya hanya membantu bukan sebagai tugas utama.
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Buntut Dugaan Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, Legislator Minta Evaluasi Pembinaan TNI
- Ada Pihak Ingin Presiden Prabowo Dihabisi Setelah UU TNI Direvisi
- TNI Bakal Operasi Siber, Inilah Pihak yang Akan Ditarget
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami