TNI Sudah Bentuk Tim Usut Keterlibatan Prajurit Menyiksa Penghuni Kerangkeng Manusia
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menyebut TNI merespons cepat temuan pihaknya tentang kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
"Teman-teman TNI mereka sudah merespons surat kami," kata Anam dalam keterangan pers yang disiarkan YouTube akun Humas Komnas HAM, Kamis (3/2).
Komnas HAM sebelumnya menyatakan penghuni kerangkeng manusia di area rumah Terbit mengalami tindak kekerasan.
Ada beberapa pihak yang diduga terlibat melakukan kekerasan. Mulai dari anggota ormas, pengawas kerangkeng, hingga prajurit TNI dan Polri.
Anam mengatakan bahwa TNI sudah membentuk tim menindaklanjuti temuan tentang keterlibatan prajurit dalam tindak kekerasan kepada penghuni kerangkeng manusia.
"Sudah ada tim yang turun dan melakukan pendalaman dan penyelidikan atas informasi yang kami berikan. Ini sangat baik prosesnya dan kami mengapresiasi," beber alumnus Universitas Brawijaya itu.
Sementara itu, Anam merasa yakin polisi juga akan bertindak cepat menyikapi temuan Komnas HAM soal anggota Polri jadi pelaku kekerasan kepada penghuni kerangkeng manusia.
Toh, kata bekas aktivis di Human Rights Working Group (HRWG) itu, polisi selalu terbuka dan berkoordinasi kepada Komnas HAM dalam penyelidikan kasus kerangkeng manusia di area rumah Bupati Terbit.
Komnas HAM menyebut TNI merespons cepat temuan tentang kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
- Putri Nikita Mirzani Diduga Alami Ini, Razman Nasution Datangi Komnas HAM
- Polda Riau Tanam Jagung di Kampar, Irjen Iqbal: Polri Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Bea Cukai dan TNI Terus Bersinergi Memperkuat Pengawasan di Jatim dan Kalbar
- Pelaku Pengancaman Penembakan di Kemang Anggota TNI AD, Sudah Diamankan
- 53 Sumur Minyak Ilegal di Kawasan Tahura Batanghari Ditertibkan
- Lanjutkan Mandat PBB, KRI SIM-367 Resmi Menerima Bendera UN dari KRI DPN-365