TNI Terima 33 Pucuk Senjata Api Rakitan
jpnn.com - BATU AMPAR - Komando Resort Militer (Korem) 031/Wirabima menerima 33 pucuk Senjata Api Rakitan Laras Panjang dari masyarakat Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau. Penyerahan senjata tersebut disaksikan langsung oleh Komandan Korem (Danrem) 031/Wirabima Brigjen TNI Nurendi bertempat di Markas Korem 0341/Inhil, Jalan Sultan Syarif Kasim, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau, Kamis (9/6).
Pada kesempatan itu, Nurendi atas nama Pangdam I/Bukit Barisan, Korem 031/Wirabima dan Kapolda Riau, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan kepada pihak TNI. “Kepemilikan senjata api ilegal dilarang oleh UU Nomor 12 tahun 1951 tentang Darurat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucapnya seperti dilansir dalam siaran pers Kepala Dinas Penerangan Umum Puspen TNI, Kolonel Czi Berlin G.
Turut hadir dalam acara tersebut di antaranya Camat Kemunig Dwi Budianto, Dandim 0314/Inhil Letkol Inf J. Hadiyanto, Danramil 07/Selensen Kapten Arm Syahrul, Kapolsek Kemuning Kompol Taufik Suardi, Lurah Selensen Suarta serta tokoh agama dan masyarakat Kemuning.
"Kami mengimbau masyarakat dari daerah lain ikut menyadari akan bahaya senjata rakitan, sehingga masyarakat mau dan ikhlas menyerahkan kepada pihak yang berwajib,” kata Brigjen TNI Nurendi.(fri/jpnn)
BATU AMPAR - Komando Resort Militer (Korem) 031/Wirabima menerima 33 pucuk Senjata Api Rakitan Laras Panjang dari masyarakat Batu Ampar, Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Simulasi Makananan Bergizi Berjalan di Banyuasin, Cek Daftar Menu Sehat
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Momen Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi Turun ke SD Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi