TNI Terlibat Dalam Memberantas Teroris, TB Hasanuddin Bilang Begini
![TNI Terlibat Dalam Memberantas Teroris, TB Hasanuddin Bilang Begini](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengatakan pemberantasan teroris yang tengah dilakukan kepolisian tidak cukup hanya melibatkan unsur TNI. Sebab aksi teror yang terjadi sekarang sudah mengancam negara dan bangsa.
Demikian juga dengan taktik dan strategi yang digunakan oleh teroris. Menurut politikus PDI Perjuangan ini, sudah semakin canggih dan luas. Untuk itu, semua komponen bangsa harus dilibatkan untuk memberantas teroris.
"Teroris ini bukan kejahatan biasa, bukan tindak pidana biasa, ini adalah kejahatan luar biasa terhadap negara dan bangsa. Jadi harus melibatkan semua unsur, semua komponen bangsa. Sebab ini adalah ancaman bagi bangsa kita. Jadi, semua harus terlibat," kata TB Hasanuddin dalam keterangan pers, Kamis (21/7).
Terkait dengan polemik pelibatan pasukan TNI dalam penanggulangan teroris, mantan Sekretaris Militer Presiden ini menjelaskan, dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebutkan, bahwa TNI dalam tugas pokoknya melalui operasi militer selain perang, punya kewenangan untuk mengatasi aksi terorisme.
"Dalam UU TNI disebut TNI dapat turut serta menanggulangi terorisme. Jadi hindari polemik soal ini," tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Barat IX itu.
Namun, mantan Kepala Staf Garnisun Wilayah DKI Jakarta ini mengakui, pelibatan aktif TNI dalam menanggulangi aksi terorisme harus terlebih dahulu disertai dengan adanya keputusan politik negara.
"Jadi, presiden harus mengeluarkan perintah pada TNI untuk masuk dalam pemberantasan terorisme," jelasnya.
Ketentuan ini lanjutnya, sesuai dengan ketentuan di UUD yang menyatakan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi angkatan bersenjata.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengatakan pemberantasan teroris yang tengah dilakukan kepolisian tidak cukup hanya melibatkan
- PBH Peradi: Pengungsi Masuk Kategori Pihak yang Berhak Terima Bantuan Hukum Gratis
- Bertemu Pangeran Khaled di UEA, Megawati: Berlangsung Hangat dan Kekeluargaan
- Prabowo Bakal Keluarkan Keppres Pemulihan Pelanggaran HAM Berat
- 37 PMI Dideportasi dari Malaysia, Keluhkan Perlakuan Buruk di Tahanan
- Instruksi KemenPAN-RB Diabaikan Panselda, Honorer TMS PPPK Tahap 2 Minta Solusi
- Kideco Fasilitasi Pembentukan Hukumonline Corner di Ummul, Kabar Baik Buat Dosen dan Mahasiswa