TNI: Video ISIS Dibuat Untuk Provokasi
jpnn.com - JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Moeldoko akan mendiskusikan dan menindaklanjuti tantangan yang disampaikan seseorang yang mengaku anggota Tentara Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) cabang Indonesia. Tantangan itu diunggah di dunia maya.
"Masalah tantangan ISIS ini belum bisa kami tanggapi. Saya akan diskusikan dengan Panglima TNI untuk langkah selanjutnya," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Mochmad Fuad Basya kepada wartawan, Jumat (26/12)
Panglima TNI, kata Fuad, juga sudah mengetahui kabar ini. Namun, lanjut Fuad, pihaknya akan berhati-hati untuk menanggapi hal ini. Menurut dia tantangan ini hanyalah sebuah propaganda untuk menunjukan eksistensi kelompok itu.
"Itu memang dibuat untuk propaganda dan provokasi. Kalau dijawab tantangan itu, itu akan menjadi besar dan tujuannya berhasil. Dan itu yang kita tidak mau tanggapi. Karena itu, kita akan diskusi dulu," kata Fuad
Seperti diketahui, seorang yang mengaku bernama Abu Jandal Al Indonesia menantang Panglima TNI, Kapolri dan Banser untuk berduel dengan Daulah Islamiyah.
Pria tersebut menyebarkan tantangannya lewat media sosial, Youtube. Dalam rekaman itu, dia mengatakan tantangan ini untuk membuktikan apakah Pancasila atau Syariat Islam versi ISIS yang sakti. Dia pun akan menunggu kedatangan Panglima TNI dan Banser di Irak dan Suriah. Jika tidak dia akan datang ke Indonesia untuk menegakkan syariat Islam versi ISIS. (rus/rmo/jpnn)
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Moeldoko akan mendiskusikan dan menindaklanjuti tantangan yang disampaikan seseorang yang mengaku anggota Tentara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gugus Tugas Polri Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan
- Kadin Munaslub Sebut Prabowo Akan Hadir di Rapimnas, Begini Tanggapan Kubu Arsjad
- Forum Pemred SMSI Gelar Diskusi Membedah Solusi Kemacetan yang Merugikan Masyarakat
- Ketua PP PMKRI Soroti Dua Isu Penting Saat Bertemu Menteri Komdigi RI
- Renovasi Rumah di Menteng Tetap Jalan Meski Tebang Pohon Tanpa Izin
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara