TNI/Polri Tolak Hak Pilihnya Dipulihkan

Usulan di Revisi UU Pemilu

TNI/Polri Tolak Hak Pilihnya Dipulihkan
TNI/Polri Tolak Hak Pilihnya Dipulihkan
JAKARTA - Wacana agar hak pilih TNI ataupun Polri bisa dipulihkan mulai pemilihan umum 2014 sempat berkembang di pembahasan revisi Undang Undang Pemilu nomor 10 tahun 2008. Namun, usulan tersebut nampaknya sulit terealisasi, ini setelah TNI ataupun Polri menyatakan menolak hak politik mereka untuk memilih dikembalikan.

 

Hal tersebut terekam saat Pansus Revisi UU Pemilu melakukan rapat dengar pendapat bersama TNI dan Polri di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (16/11). Kepala Babinkum TNI Mayjen S Supriyatna dalam RDP itu menyatakan, UU 34 tahun 2004 tentang TNI sudah menegaskan larangan kepada seluruh perwira aktif untuk terlibat di politik praktis. "Seperti yang sudah diatur, TNI dilarang untuk terlibat," kata Supriyatna.

 

Memang, kata Supriyatna, dalam UU TNI hanya mengatur larangan untuk terlibat di politik praktis. Tidak ada larangan kepada seluruh perwira aktif TNI untuk menggunakan hak pilihnya. "Namun, sudah dikeluarkan instruksi Panglima TNI tahun 2008 lalu untuk tidak menggunakan hak pilih," ujarnya.

 

Menurut Supriyatna, masih ada kekhawatiran di internal TNI jika hak pilihnya dikembalikan. Dia menyatakan, hak pilih TNI itu akan memicu konflik internal di TNI. Otomatis, para politisi akan bisa masuk ke dalam struktur TNI.

JAKARTA - Wacana agar hak pilih TNI ataupun Polri bisa dipulihkan mulai pemilihan umum 2014 sempat berkembang di pembahasan revisi Undang Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News