Tobas: Nurul Ghufron Perlu Jelaskan Isu Intervensi MA soal PK Mardani Maming
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menyebutkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron perlu menjelaskan dugaan intervensi terhadap Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) soal peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
Hal itu Taufik sampaikan menanggapi kabar adanya intervensi dari Nurul Ghufron kepada Majelis Hakim MA guna memuluskan PK Mardani H Maming.
“Nurul Ghufron perlu memberikan penjelasan ke publik terkait beberapa isu publik yang mencuat mengingat telah dijatuhinya sanksi (pelanggaran etik) dari Dewan Pengawas KPK terhadap dirinya,” kata pria yang akrab disapa Tobas, Rabu (11/9).
Politikus NasDem itu menilai penjelasan Nurul Ghufron ke publik soal kabar keterlibatan dirinya dalam permohonan PK Mardani H Maming sangat diperlukan guna mengembalikan kepercayaan kepada KPK.
“Masyarakat perlu dipulihkan kembali kepercayaannya kepada KPK. Karena itu, jangan lagi ada isu yang tidak ditanggapi segera,” lanjutnya.
Tobas menegaskan penjelasan Nurul Ghufron soal keterlibatan dirinya dengan mengintervensi MA juga merupakan bagian dari tanggung jawab jabatan.
“Ini adalah tanggung jawab jabatan yang juga harus dijalankan yakni bersikap transparan dan akuntabel,” tutur Tobas.
Dia juga berpesan kepada Majelis Hakim MA untuk terbebas dari intervensi dan mampu bersikap independen dalam memutus PK tersebut.
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menyebutkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron perlu menjelaskan dugaan intervensi terhadap MA soal PK kasus Mardani Maming.
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke Badan Pengawas MA
- Rivai: Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Sah Sesuai Putusan MA
- Ghufron Sebut Vonis Terhadap Budi Said Lebih Baik Dibanding Harvey
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK