Todongkan Pistol, Dipaksa Menyabu dan Minta Bercinta, Oknum Polisi Ini Hanya Divonis 6 Bulan Penjara

Todongkan Pistol, Dipaksa Menyabu dan Minta Bercinta, Oknum Polisi Ini Hanya Divonis 6 Bulan Penjara
Todongkan Pistol, Dipaksa Menyabu dan Minta Bercinta, Oknum Polisi Ini Hanya Divonis 6 Bulan Penjara

"Waktu itu terdakwa memaki-maki saya sambil menuduh saya kumpul kebo," ulasnya saat itu.

Lalu, lanjut korban, terdakwa mengancam Ari sambil memegang sanjata api yang terselip di pinggangnya sambil mengatakan, "saya tembak kamu nanti". 

"Lalu terdakwa memberikan dua pilihan kepada adik angkat saya Ari dengan mengatakan kamu yang pergi dari rumah ini atau saya yang membawanya ke rumah saya," ujar korban menjelaskan.

Kemudian, korban memberikan instruksi kepada Ari dalam bahasa Inggris untuk pergi dan minta pertolongan kepada temannya Andi di Kilometer 0. Mendengar itu, Ari pun meninggalkan rumah kos korban. 

Saat Ari pergi, terdakwa masuk ke rumah korban dan mengunci pintu kos. Di dalam kos tersebut terdakwa meminta korban rileks sembari mengeluarkan barang dalam dompetnya, berupa pipa-pipa kecil lalu plastik yang isinya berupa bubuk-bubuk kecil dan merangkai pipet dari botol minuman ringan sambil bercerita tentang menyabu. 

Setelah alat-alat yang diduga untuk menyabu itu dipasang, lalu korban dipaksa menghirup asap tersebut. "Saya sempat menolak, namun karena pelaku mengancam dengan pistol, akhirnya saya hisap asap tersebut dua kali," sebut korban. 

Tidak hanya itu. Terdakwa juga meminta korban menelan pil yang diduga sejenis narkoba. Namun, korban tidak langsung menelan pil tersebut, tapi menyimpannya di bawah lidah dan membuangnya saat pergi ke kamar mandi. Tidak sampai di situ. 

Terdakwa yang diketahui telah memiliki istri yang juga PNS di lingkungan salah satu instansi di Mentawai tersebut, juga sempat memaksa korban berhubungan badan dan melakukan kekerasan. 

PADANG - Oknum polisi dari Polres Mentawai, Elfa Permadi yang didakwa menodongkan senjata api kepada salah seorang PNS Mentawai divonis enam bulan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News