Todongkan Pistol Mainan, Polisi Gadungan Didor
Minggu, 09 Juni 2013 – 16:34 WIB

Todongkan Pistol Mainan, Polisi Gadungan Didor
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan kurungan lima tahun penjara.(arf)
PONTIANAK - Todongkan pistol mainan kepada anggota polisi dalam penggerebekan, Andi Mesta (30), polisi gadungan ini harus menerima akibatnya. Laki-laki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bekasi
- Pasien RSJ Tampan Pekanbaru Ditemukan Tewas Tergantung, Polisi Cek CCTV
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Polres Tanjung Priok Sita Narkoba Senilai Rp2,3 Miliar dalam 10 Kasus
- Polisi: WNA yang Mengamuk di Kalibata City Positif Narkoba