Todongkan Senjata Saat Hendak Ditangkap, Begini Nasib MDA di Tangan Pak Polisi
Sabtu, 26 Februari 2022 – 13:37 WIB
Kedua rekan MDA kooperatif, sehingga tidak ditindak tegas.
Polisi mengamankan kedua pelaku dan menembak mati saat penangkapan yang berlangsung di kawasan Marindal pada Jumat (25/2).
Para pelaku dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Pelarian MDA sebagai buron kasus begal sejak 2020 berakhir secara tragis di tangan pak polisi.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum